Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peken Tjilatjapan Pantjak Sekawan Jadi Ajang Temu Pelaku Kreatif di Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Agen Penyalur TKI di Cilacap, Korban Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

Selasa, 21 Juni 2022 | 15:00 WIB
  • author Heri Susanto
Polisi Tangkap Agen Penyalur TKI di Cilacap, Korban Tertipu Hingga Miliaran Rupiah
Tersangka penipuan calon TKI saat digelandang di Polres Cilacap. Foto: Heri Susanto

Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. 

Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

Dari uang yang di setorkan para korbannya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta rupiah per orang. 

“Sebagian uang dari para korban saya setorkan ke atasan di Jakarta,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut