Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Percepatan Kota Semarang Terima Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan dari PATTIRO Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Bebas dari Lapas Kedungpane

Selasa, 21 Juni 2022 | 12:50 WIB
  • author Tim iNews.id
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Bebas dari Lapas Kedungpane
Mantan Wali Kota Tegal, H Ikmal Jaya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang. Foto: iNews.id

Ikmal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat kasus korupsi tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar. 

Semula, Ikmal dihukum pidana lima tahun dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, setelah banding, hukumannya justru bertambah tiga tahun, menjadi total delapan tahun penjara. 

“Majelis tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk bisa membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdakwa Ikmal secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, harus dipertahankan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Sediono melalui salinan putusan, Kamis (17/12/2015).

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut