get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Perayaan Tiong Jiu, Mbak Agustin: Bisa Jadi Salah Satu Even Wisata di Kota Semarang

Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Bebas dari Lapas Kedungpane

Selasa, 21 Juni 2022 | 12:50 WIB
header img
Mantan Wali Kota Tegal, H Ikmal Jaya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang. Foto: iNews.id

TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Mantan Wali Kota Tegal, H Ikmal Jaya akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang

Ikmal tiba di kediamannya kompleks perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. 

Kedatangan Ikmal Jaya disambut oleh beberapa keluarga, kerabat bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tegal. 

Untuk diketahui, Ikmal Jaya menjabat Wali Kota Tegal periode 2009-2014. Didampingi istri Hj Rosalina di kediamannya menyampaikan, dirinya bersyukur sudah bebas setelah menjalani kurungan di Lapas Kedungpane Semarang akibat dijerat kasus korupsi. 

"Alhamdulillah kami bersyukur kepada Allah SWT saya sudah bebas menjalani di lapas Kedungpane. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doanya,” kata Ikmal Jaya, Senin (20/6). 

“Semoga masyarakat bisa menerima kembali di tengah-tengah masyarakat dan kami akan memberikan bakti kepada masyarakat," katanya seperti dikutip dari iNewsTegal.id.

Di kediaman Ikmal, terlihat hadir Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriono, Sekda Kota Tegal Johardi dan beberapa pejabat Pemkot Tegal berbincang-bincang di ruang tamu. 

Ikmal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat kasus korupsi tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar. 

Semula, Ikmal dihukum pidana lima tahun dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, setelah banding, hukumannya justru bertambah tiga tahun, menjadi total delapan tahun penjara. 

“Majelis tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk bisa membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdakwa Ikmal secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, harus dipertahankan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Sediono melalui salinan putusan, Kamis (17/12/2015).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut