RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam RUU KIA, DPR akan memperjuangkan hak bagi para ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, serta dan prasarana umum.
Salah satunya, kata Puan, dengan cuti melahirkan selama 6 bulan agar anak memiliki tumbuh kembang yang lebih baik.
“Ini juga demi mencegah stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti 3 bulan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan mengatakan, DPR memperjuangkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja juga agar bonding (ikatan) antara ibu dan anak semakin optimal.
Bonding yang baik akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
“Ini kenapa kami perjuangkan? Tentu saja karena kami melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah dilahirkan. Sehingga bisa lebih lama maksimal juga dalam memberikan ASI. Jadi kami mendorong agar ibu dan anak bisa bonding,” sebut Puan.
Editor : Iman Nurhayanto