get app
inews
Aa Read Next : Mahfud MD Minta Masyarakat Bersatu Kembali Usai Putusan Sengketa Pilpres 2024

Indonesia Bersih Pelanggaran HAM

Kamis, 16 Juni 2022 | 21:38 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Foto dok Kemenko Polhukam

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mencatat adanya hal negatif terhadap HAM di Indonesia. 

Termasuk isu pelanggaran HAM yang ada di Papua. Dia mengatakan, permasalahan mengenai dugaan pelanggaran HAM di Papua kerap kali mendapat provokasi berlebihan di media sosial. 

Padahal PBB menyatakan Indonesia bersih dalam masalah itu.  

"Kita ini sering diprovokasi oleh medsos yang tidak jelas. Kalau saudara buka website Dewan HAM PBB, Komisi Tinggi HAM PBB, yang pidato kemarin itu ndak ada, Indonesia itu bersih dari masalah Papua," kata Mahfud saat konferensi pers, Kamis (16/6).  

Dia lebih lanjut menuturkan, sudah sejak Tahun 2020, Dewan HAM PBB tidak lagi menyinggung Indonesia ihwal masalah HAM. Mahfud menyayangkan pihak-pihak tak bertanggungjawab yang berupaya mendiskreditkan penanganan HAM di Indonesia.  

"Tapi di luar kan seakan-akan pelanggaran HAM jadi sorotan PBB. Ndak ada PBB menyorot, yang menyorot itu kan adalah kelompok-kelompok tertentu kemudian membuat berita hoaks," ucapnya.  

Dia mengakui, memang ada laporan-laporan dari LSM kepada Special Procedure Mandate Holders (SPMH) ihwal dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Namun laporan itu tak pernah dibahas di Sidang Dewan HAM.

"Laporan-laporan itu ditampung dan disampaikan kepada Pemerintah kita dan setelah dijawab, masalahnya selesai dan tidak sampai dibawa ke Dewan HAM. Tidak benar adanya agenda kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke Indonesia untuk melakukan penyelidikan," jelasnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut