Home News Detail Berita IJTI Desak Pemerintah Tinjau Kembali Pasal RKUHP Agar Tak Berangus Pers Senin, 18 Juli 2022 | 20:08 WIB Share copy link article Link Copied! Tim iNews.id
JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - IJTI desak pemerintah tinjau kembali pasal RKUHP agar tak berangus pers (18/7). Editor: Iman Nurhayanto
News 2 tahun lalu Ketua Umum IJTI Tanggapi Aksi Pemukulan yang Diduga DIlakukan Pendukung SYL pada Jurnalis Kompas TV
News 1 tahun lalu Musyda KNPI Kota Semarang, Wali Kota Agustina Dorong Solidaritas Lintas Organisasi Pemuda
News 2 tahun lalu Ketua DPP PDIP Respon Wacana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani: Nanti Ada Waktunya