Logo Network
Network

IJTI Desak Pemerintah Tinjau Kembali Pasal RKUHP Agar Tak Berangus Pers

Tim iNews.id
.
Senin, 18 Juli 2022 | 20:08 WIB

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - IJTI desak pemerintah tinjau kembali pasal RKUHP agar tak berangus pers (18/7).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News

Bagikan Artikel Ini
Tag :
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.