IJTI Desak Pemerintah Tinjau Kembali Pasal RKUHP Agar Tak Berangus Pers
.
Senin, 18 Juli 2022 | 20:08 WIB
JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - IJTI desak pemerintah tinjau kembali pasal RKUHP agar tak berangus pers (18/7).
Editor : Iman NurhayantoFollow Berita iNews Jatenginfo di Google News