JAKARTA, iNewsJatenginfo.id – Terdakwa Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
Selain divonis seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut disampaikan usai Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhkan vonis.
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdiskusi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekira satu menit.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah kemudian mengatakan Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut.
Adapun apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.
“Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," ujar Brigjen Faridah.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait