SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Bermula dari penelusuran anggota Kodim 0726/Sukoharjo, merespon aduan warga. WD (45), seorang Satpam salah satu pabrik di daerah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Pria yang mengaku sebagai anggota TNI beralamat tinggal di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak itu, disangkakan melanggar Pasal UU ITE. Ia dengan sengaja menyebarkan foto tak senonoh melalui media sosial grup WhatsApp.
Informasi yang didapat, perempuan dalam foto itu berinisial S (38) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, yang diketahui telah bersuami. S pada 2018 silam pernah menjalin hubungan dengan WD yang mengaku sebagai anggota TNI.
Diduga karena kesal keinginannya untuk kembali menjalin hubungan ditolak, WD yang telah memiliki istri itu, nekat melakukan teror menyebarkan foto lama saat dirinya tengah bermesraan dengan S.
Karena teror WD, keluarga S kemudian mendatangi Kodim 0726/ Sukoharjo untuk mengkonfirmasi status WD, sekaligus membuat aduan. Dan, dari hasil penelusuran, dipastikan bahwa WD adalah anggota TNI gadungan.
WD kemudian diamankan oleh anggota TNI dibawa ke Koramil Gatak untuk dimintai keterangan. Disana ia juga dikonfrontir dengan S, hingga akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa selama ini mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdayai S.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait