JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 desa menjadi calon percontohan desa antikorupsi.
Salah satunya ada di Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Sebanyak 10 calon percontohan desa antikorupsi tersebar di berbagai daerah Indonesia. Kesepuluh desa tersebut bakal dijadikan percontohan untuk daerah lainnya.
Ke-10 calon desa antikorupsi tersebut di antaranya Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kemudian, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB, serta Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.
"Adapun tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Selasa (7/6).
"Kemudian, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait