Resahkan Warga, Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap Tiga Bandar Tramadol dan Hexymer

Petra Akbar
Ketiga pelaku saat diamankan di Polres Tegal. (Foto:Petra Akbar)

Sebagai barang bukti, lanjut Triyatno, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan berupa 1.382 butir Hexymer dan 60 butir Tramadol. 

"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network