Resahkan Warga, Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap Tiga Bandar Tramadol dan Hexymer

Petra Akbar
Ketiga pelaku saat diamankan di Polres Tegal. (Foto:Petra Akbar)

SLAWI, iNewsJatenginfo.id  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil bekuk 3 bandar obat obatan terlarang jenis tramadol dan Hexymer yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Tegal. 

Ketiga bandar tersebut yakni Sutrisno alias Ino (25), Mohamad Tri Irpani alias Ipenk (19), Dharu Tri Prayogi alias Slamet (22) ketiganya pemuda yang merupakan warga Desa/Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal

Kapolres Tegal AKP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 bandar obat obatan terlarang tersebut. 

Mereka dibekuk setelah warga yang mengaku resah dengan adanya obat obatan terlarang tersebut.

Mereka dibekuk dari hasil pengembangan kasus setelah salah satu pelaku diamankan terlebih dahulu.

"Tak butuh waktu lama, dari pengakuan salah satu bandar tersebut dua bandar lainnya berhasil diamankan dihari yang sama," ujarnya, Rabu, (25/05).

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network