SLAWI, iNewsJatenginfo.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil bekuk 3 bandar obat obatan terlarang jenis tramadol dan Hexymer yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Tegal.
Ketiga bandar tersebut yakni Sutrisno alias Ino (25), Mohamad Tri Irpani alias Ipenk (19), Dharu Tri Prayogi alias Slamet (22) ketiganya pemuda yang merupakan warga Desa/Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal
Kapolres Tegal AKP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 bandar obat obatan terlarang tersebut.
Mereka dibekuk setelah warga yang mengaku resah dengan adanya obat obatan terlarang tersebut.
Mereka dibekuk dari hasil pengembangan kasus setelah salah satu pelaku diamankan terlebih dahulu.
"Tak butuh waktu lama, dari pengakuan salah satu bandar tersebut dua bandar lainnya berhasil diamankan dihari yang sama," ujarnya, Rabu, (25/05).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait