Siap-siap! Bareskrim Ancam Pembuat Iklan Judi Online dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Riezky Maulan
Pembuat iklan judi online akan dijerat hukum. (Foto ilustrasi/MNC Portal).

Dia memastikan, khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya. 



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network