Siap-siap! Bareskrim Ancam Pembuat Iklan Judi Online dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Riezky Maulan
Pembuat iklan judi online akan dijerat hukum. (Foto ilustrasi/MNC Portal).

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Bareskrim Polri akan menjerat hukum para pembuat iklan judi slot online yang ada di internet. 

Sebab judi slot online menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani Direktorat Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (25/5).

Dia memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat.

"Sudah banyak yang kita ungkap," sambungnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Polda Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online. Perintah itu ditegaskan dengan dikeluarkannya Telegram (TR) 

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Irjen Dedi.

Dia memastikan, khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network