Luhut Ancam Sanksi Pejabat Hingga Pemda, Jika Tak Beli Produk Dalam Negeri

Azhraf Muhammad
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iiNewsJatenginfo.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pejabat hingga pemerintah daerah (pemda) yang tidak membeli produk untuk negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Pernyataan itu, disampaikan Menko Luhut, saat menyampaikan sambutan di acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) 2022, Selasa (24/5). 

Menurut dia, melalui Gernas BBI 2022, pemerintah mendorong pejabat hingga pemda melakukan pengadaan barang dan jasa dengan memberdayakan pembelanjaan dalam negeri (PDN) untuk mendukung kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

“Adapun gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui belanja PDN ini tercantum dalam PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemda dan BUMN wajib menggunakan PDN,” kata Menko Luhut. 

Dia mengungkapkan, sanksi bagi pejabat dan Pemda yang tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2018, antara lain peringatan tertulis hingga diberhentikan dari jabatan. 

“Yang tidak melaksanakan PP 29 Tahun 2018 ini, akan diberi sanksi peringatan tertulis. Kemudian ada denda administratif, dan kalau perlu pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa,” ujar menko Luhut.

Dia juga memaparkan perkembangan komitmen belanja pemerintah terhadap produk UMKM dalam negeri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk target satu juta produk yang harus tayang di e-katalog pada akhir 2022. 

Sejauh ini, lanjutnya, sudah tayang 340.342 produk di e-katalog per 24 Mei 2022. “Di satu sisi, kami juga terus berupaya mendorong penayangan e-katalog lokal oleh seluruh Pemda. Di sisi lain, baru terdapat 46 Pemda yang telah menayangkan e-katalog lokal,” ungkap Menko Luhut.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network