Kerajaan Majapahit juga menggunakan Kitab Arthasastra dan undang-undang Manawa mengatur 8 macam perkawinan.
Berikut jenis perkawinan di zaman Majapahit:
1. Perkawinan Brahma
Yakni perkawinan dimana warna atau kasta, pihak laki-laki sama dengan pihak perempuan dan dilakukan menurut upacara agama.
2. Perkawinan Daiwa
Perwakinan di mana seorang bapa mengawinkan anaknya dengan pendeta sebagai upah upacara.
3. Perwakinan Arsa
Perwakinan ini adalah sebuah perkawinan di mana tukon atau mahar berupa sapi atau kerbau.
4. Perkawinan Gandharwa
Sebuah perkawinan di mana pihak laki-laki tidak memberikan tukon dan telah melakukan persetubuhan dengan pihak perempuan secara sukarela.
5. Perkawinan Prajpatya
Sebuah perkawinan di mana pihak orang tua perempuan tidak menghendaki tukon atau mahar.
6. Perkawinan Asura
Yaitu sebuah perkawinan di mana perkawinan dilangsungkan setelah pihak orang tua gadis menerima hadiah berlimpah-limpah dari pihak laki-laki.
7. Perkawinan Raksasa
Yakni perkawinan yang dilakukan dengan melarikan perempuan oleh laki-laki.
8. Perkawinan Paisaca
Sebuah perkawinan di mana pihak perempuan dilarikan waktu sedang tidur, dalam keadaan pingsan atau mabuk.
Pada masa Majapahit, sistem kekeluargaan berdasarkan patriarkhal dan patrilinear. Sehingga konsekuensinya adalah seorang ayah mempunyai kekuasaan penuh atas anak-anaknya dari penggunaan harta benda keluarga.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait