Delapan Jenis Perkawinan dan Aturan Keras Dalam Asmara Era Majapahit, Apa Saja?

Avirista Midaada
Majapahit. Foto: Ist

SURABAYA, iNewsJatenginfo.id - Aturan-aturan di zaman Majapahit ternyata sudah menjangkau aspek kehidupan masyarakat secara detail. Bahkan, ada aturan yang sangat keras terhadap kehidupan asmara warga.

Peraturan keras soal hubungan dua orang yang terlibat asmara termaktub dalam kitab undang-undang Kerajaan Majapahit. Hal itu tercantum pada Kakawin Nagarakretagama

Berdasarkan buku "Tafsir Sejarah Negarakertagama" dari Prof. Slamet Muljana, seorang pria yang merencanakan perkawinan biasanya  menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan.

Mahar ditetapkan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki. Namun, kalau orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, hal itu bisa dibatalkan. 

Memang ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya.

Dalam pasal 177 menyebutkan lelaki yang sengaja melarikan perempuan pujaan hatinya dan menyembunyikan dan menjaganya, jika diketahui orang tua perempuan bapak si perempuan itu berhak langsung membunuh sang laki-laki itu. 

Tetapi kalau keduanya kedapatan di tempat tertentu pada siang hari, bapak si perempuan tidak berhak membunuhnya.  

Untuk sang pemilik rumah yang ditempati dapat dikenakan denda dua laksa. Perkawinan dengan cara melarikan perempuan di masa Kerajaan Majapahit itu disebut perkawinan raksasa.  

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network