Jauh sebelum OTT KPK berlangsung, persoalan pengurusan HGB disebut telah menjadi keluhan sebagian masyarakat Kabupaten Bogor.
Salah seorang pemilik lahan yang meminta identitasnya disamarkan, Andi, mengaku telah bertahun-tahun mengalami kesulitan ketika mengurus perpanjangan HGB atas bidang tanah miliknya. Menurutnya, proses pengurusan yang seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme normal justru terasa berbelit.
"Saya sudah bertahun-tahun urus perpanjangan HGB untuk petak lahan saya, sulitnya minta ampun. Dibikin bolak-balik bahkan dimintai uang yang besarannya enggak masuk akal,” ujar Andi.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu gambaran keresahan masyarakat terkait pelayanan pertanahan. Namun, tudingan mengenai adanya permintaan uang maupun permainan dalam proses pengurusan HGB tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan perlu dikonfirmasi kepada pihak ATR/BPN.
Persoalan serupa juga disoroti Ketua HPPMI Bogor Yusuf Bachtiar. Lembaga yang menaungi petani dan peternak milenial tersebut mengaku tengah mempertanyakan sejumlah penerbitan SHGB baru di wilayah Caringin dan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Yusuf menyoroti adanya bidang lahan yang menurut pihaknya sebelumnya telah berakhir masa haknya, tetapi kemudian muncul kembali dalam bentuk SHGB baru dengan nama pemegang hak yang berbeda.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka karena menyangkut status tanah dan kepentingan masyarakat.
“HPPMI, lembaga yang menaungi para petani dan peternak, melihat ada yang janggal dari pengurusan HGB yang ditangani oleh oknum ATR/BPN Kabupaten Bogor. Makanya kami bolak-balik mempertanyakan hal itu, bahkan sampai kepala berganti orang per orang,” jelas Yusuf.
Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan bagaimana bidang-bidang tanah yang menurut mereka telah berakhir haknya dapat kembali muncul dengan status hak baru.
Yusuf menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan harapan masyarakat agar lahan yang tidak lagi memiliki hak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk petani.
Dia mengaku khawatir apabila lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat justru berpindah penguasaan dan kemudian diperjualbelikan.
“Alih-alih lahan tidur yang sudah mati kepemilikannya dikembalikan bagi kepentingan masyarakat petani setempat, malah dikavling para oknum dan diperjualbelikan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, HPPMI mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan maupun perpanjangan HGB, khususnya bidang-bidang tanah yang status haknya telah berakhir.
Yusuf menilai OTT KPK terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan pertanahan.
“Saya mendukung upaya OTT KPK terkait hal itu dan sudah sewajarnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kantor pertanahan,” tandasnya.
Selanjutnya, atas nama organisasi HPPMI yang dipimpinnya. Ia berharap KPK jangan setengah-setengah dalam mengendus permainan dibalik penerbitan HGB di Kabupaten Bogor.
"Jangan setengah-setengah aja, atau buat cari pencitraan doang harus sampai tuntas, malu sama Pak Presiden (Prabowo-red). Kabupaten Bogor yang telah menjadi halaman rumahnya," pungkasnya.
Sementara itu, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK juga belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara, termasuk pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang serta nilai dugaan penerimaan dalam pengurusan HGB tersebut.
Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
