Operasi ini melibatkan Subdenpom Ambarawa, Provost Kavaleri, dan Babinsa Koramil Ambarawa, yang kemudian menggiring para remaja pelaku balap liar untuk mendorong kendaraannya dari lokasi razia hingga ke kantor Sat Lantas Unit Ambarawa.
Di kantor Unit Lalu Lintas Ambarawa, Wakapolres Semarang Kompol Erwin Chan Siregar didampingi Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani
Kapolsek Ambarawa AKP Ririh Widiastuti serta sejumlah perwira Sat Lantas, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan akan dikenai sanksi tilang dan diamankan di kantor induk Sat Lantas Polres Semarang.
"Sebanyak 118 lembar tilang kami terbitkan, dan para pemilik kendaraan harus mengikuti sidang pada bulan April 2025. Keberhasilan operasi ini juga berkat sinergi yang baik antara Polri dan TNI, sehingga kegiatan berjalan lancar," ungkap Wakapolres.
Ia juga menegaskan bahwa setelah menjalani sidang, kendaraan hanya bisa diambil jika pemiliknya telah melengkapi kelengkapan standar sesuai aturan.
"Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan wajib dilengkapi sebelum diambil. Misalnya, bagi yang menggunakan knalpot brong, harus menggantinya dengan knalpot standar serta memenuhi kelengkapan lainnya," tegas Kompol Erwin.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau para remaja agar tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya saat menunggu waktu berbuka puasa.
"Kami mengajak seluruh remaja untuk mengisi waktu menjelang berbuka dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, bukan dengan balap liar yang berisiko bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait