JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR untuk Pileg 2024 bedasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin menjelaskan suara sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293. Artinya jika parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi suara sah sebanyak 6.071.732,72.
Dari hasil penetapan itu, PDIP yang meraih suara sah nasional 25.384.673, menjadi partai politik pemenang pemilu 2024. Disusul Golkar dan Gerindra.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait