SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Presidium Gusdurian Semarang mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) meninjau ulang kepengurusan FKUB Jateng 2024-2029. Sebab, kepengurusan ini patut diduga mengutamakan musyarawah.
“Pj Gubernur Jawa Tengah mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029. Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur 460/53 Tahun 2024 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2024-2029.
Namun, proses pembentukan yang “difasilitasi” oleh Pemerintah, dalam hal ini Badan Kesabangpol Provinsi Jawa Tengah, telah menimbulkan kesan tidak partisipatif, diskriminatif, tidak transparan, dan terburu-buru,” kata Presidium Gusdurian Semarang, Nuhab Mujtaba, Selasa 2 Juli 2024.
Pada proses yang telah dimulai pada 19 April lalu, Badan Kesbangpol meminta enam organisasi keagamaan, yang merepresentasikan Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu untuk memberikan usulan nama calon pengurus FKUB.
Hanya satu organisasi yang merepresentasikan setiap agama. Jangka waktu pengajuan nama tersebut, diberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 22 April. Setelah itu, pada 25 April, Badan Kesbangpol Jateng mengadakan musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Prov Jateng Periode 2024-2029 yang menghasilkan 21 anggota FKUB.
Selain jangka waktu yang begitu singkat, penunjukan enam organisasi keagamaan juga tidak merepresentasikan keberagaman yang lebih luas.
Editor : Iman Nurhayanto