YOGYAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menolak pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi kemasyarakatan, ormas keagamaan
Mereka juga mendesak PBNU membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya diajukan kepada pemerintah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, warga NU alumni UGM menilai batubara sebagai sumber energi kotor yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global, perubahan iklim, yang menyebabkan bencana besar di Indonesia.
"Ekstraksi batubara di Indonesia yang pada dasarnya hanya menyumbang sekitar 3 persen dari cadangan dunia, adalah kejahatan. Ekstraksi ini semakin memperburuk kualitas sosial dan ekologi melalui perampasan tanah, penggusuran, deforestasi, polusi, dan lubang pasca tambang yang ditinggalkan," ujar aktivis NU Heru Prasetya dalam keterangannya dikutip, Senin (10/06/2024).
Tak hanya itu, Heru juga menilai bisnis pertambangan seperti halnya baturaja di Indonesia berkelindan dengan korupsi. Bos-bos tambang banyak diuntungkan oleh pemerintah, terutama soal kebijakan atau keputusan soal izin dan alokasi konsensi tambang.
Di sisi lain, NU telah mengeluarkan beberapa keputusan terkait tambang dan energi pada Muktamar NU ke-33 di Jombang, 2015 silam. Dalam keputusan itu menyerukan moratorium semua izin tambang. Kemudian, Bahtsul Masail LAKPESDAM-PBNU dan LBM-PBNU tahun 2017 menghasilkan dorongan pemerintah untuk memprioritaskan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan energi fosil untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Lalu, pada Muktamar NU ke-34 di Lampung pada tahun 2021 juga telah merekomendasikan bahwa pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batubara baru mulai tahun 2022 dan penghentian produksi mulai 2022 serta early retirement/phase-out PLTU batubara pada 2040 untuk mempercepat transisi ke energi yang berkeadilan, demokrasi, bersih, dan murah.
"Putusan, seruan, dan rekomendasi NU seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dan kedepan dalam menjalankan roda organisasi," jelasnya.
Menurutnya, PBNU perlu menyadari bahwa selama ini dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh para petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga NU, kelompok yang seharusnya menjadi tempat bagi pengurus NU berpihak.
Heru menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut ada dua pasal yang menurutnya bermasalah.
Pertama, pasal 83A pemberlakukan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Lalu, Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) UU Minerba dimana prioritas pemberian IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Kedua, lasal 195B Ayat (2) Pemerintah dapat memberikan perpanjangan bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
"Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan finansial untuk menghidupi roda organisasi harus dibuang jauh-jauh karena itu justru menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola potensi NU," tegasnya.
Dengan mempertimbangkan masalah-masalah itu, Heru bersama sekitar 67 warga NU yang terdiri dari para aktivis, akademisi, peneliti, budayawan, hingga pengusaha menyerukan penolakan izin tambang untuk ormas yang tertuang dalam delapan poin penting.
Satu, menolak kebijakan pemerintah memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan seperti ekstraksi batubara karena akan merusak organisasi keagamaan yang seharusnya menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral.
Dua, meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi hanya akan menguntungkan segelintir elit ormas, menghilangkan tradisi kritis ormas, dan pada akhirnya melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah, atas ongkos yang sebagian besar akan ditanggung oleh Nahdliyin (rakyat).
Ketiga, mendesak PBNU untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan karena akan menjerumuskan NU pada kubangan dosa sosial dan ekologis.
Keempat, mendesak PBNU agar kembali berkhidmah untuk umat dengan tidak menerima konsesi tambang yang akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat, serta terus mendorong penggunaan energi terbarukan.
Kelima, meminta PBNU untuk menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesesatan historis.
Keenam, mendesak pemerintah untuk konsisten dengan agenda transisi energi Net Zero Energy 2060 yang di antaranya dengan meninggalkan batubara, baik sebagai komoditas ekspor maupun sumber energi primer, serta menciptakan enabling environment bagi tumbuhnya energi terbarukan melalui regulasi.
Ketujuh, mendesak pemerintah untuk mengawal kebijakan, mengawasi, dan melakukan penegakan hukum lingkungan atas terjadinya kehancuran tatanan sosial dan ekologi seperti perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, eksploitasi, korupsi, dan polusi, akibat aktivitas pertambangan batubara.
Poin terakhir, warga NU alumni UGM menyerukan agar seluruh elemen masyarakat untuk berkonsolidasi dan terus berupaya membatalkanperaturan yang rawan menyebabkan kebangkrutan sosial dan ekologi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait