Berikutnya, Pemprov Jateng juga menyiapkan anggaran bantuan partai politik (parpol). Sumarno mengatakan, alokasi anggaran bantuan parpol 2024 harus ditambah, karena dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara setiap parpol pada Pileg 2024.
“Jadi nanti ada alokasi tambahan bantuan parpol sesuai dengan perolehan suara di Pileg 2024,” kata sekda.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri, Herny Ika S, menjelaskan menjelang pelantikan anggota DPRD, semua kelengkapan administrasi harus disiapkan, untuk pengesahan menjadi anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/ kota.
Menurut Herny, beberapa berkas yang harus ada antara lain, tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029, fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD berikut perolehan suara yang dilegalisasi KPU, serta berita acara peresmian pengucapan sumpah janji anggota DPRD.
“Hal-hal ini yang harus kita pedomani untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang tidak kita inginkan. Karena kurang lengkapnya berkas ini bisa menjadi celah adanya gugatan-gugatan,” katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait