Seorang Warga Ambarawa Ditemukan Meninggal Dunia saat Berendam di Air Panas

Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Seorang pria ditemukan meninggal dunia sesaat setelah membasahi bagian kaki. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Berniat berendam di pemandian air panas Derekan Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Senin 20 Mei 2024, seorang pria ditemukan meninggal dunia sesaat setelah membasahi bagian kaki. 

Kapolsek Bergas AKP Wahyono menjelaskan bahwa korban datang ke pemandian sekitar pukul 15.50 Wib. 

"Korban datang seorang diri sekitar pukul 15.50 Wib, selanjutnya ganti baju dan membasahi bagian kaki di pinggir kolam. Setelah itu korban mengalami kejang kejang, dan sempat mendapat pertolongan dari penjaga kolam bernama Sabarno (55) namun korban tidak terselamatkan," katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Polsek Bergas bersama Inafis Polres Semarang, diketahui korban merupakan warga Kecamatan Ambarawa bernama Haryono (60). 

Personel Polsek Bergas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Bergas, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Kapolsek AKP Wahyono menyampaikan sesaat setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, tidak ada tanda tanda kekerasan pada tubuh korban. 

"Tidak ada tanda tanda kekerasan atas meninggalnya korban," jelasnya. 

Polsek Bergas selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Ambarawa untuk memberitahukan korban, dan keluarga korban diwakili adik kandung korban menyampaikan menerima kejadian ini. Menurut keterangan adik kandung korban Fadholi (52), menyatakan bahwa kakak kandungnya mempunyai sakit jantung dan darah tinggi. 

"Korban adalah kakak kandung saya, dan korban mempunyai riwayat sakit dalam yaitu jantung dan darah tinggi. Atas nama keluarga kami mengucapkan terimakasih atas info yang diberikan kepada kami, dan penanganan dari Polres Semarang yakni Polsek Bergas dan Ambarawa. Dan untuk korban akan kami bawa ke rumah duka untuk dimakamkan," terang dia. 

Atas permintaan pihak keluarga korban tersebut, Jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga dengan menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh adik kandung korban.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network