Dalam kesempatan tersebut, Prof Nizam memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika UNS yang telah melalui transpormasi selama satu tahun lebih untuk menata kembali UNS sebagai PTNBH yang diharapkan tata Kelola semakin baik dan sehat.
“Selama waktu tersebut, posisi MWA ditarik ke kementerian oleh Mendikbudristek dibantu tim teknis. Alhamdulillah sudah terbentuk SA UNS sebagai langkah awal untuk menata UNS kedepan. Lalu menyiapkan pembentukan MWA,” terang Prof Nizam.
Prof Nizam menyampaikan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA dari mulai pasal 1 hingga 37 yang tertuang dalam Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023.
“Dalam peraturan ini, pasal 2 tertulis anggota MWA berjumlah 17 orang yang terdiri atas Menteri, Rektor, Ketua SA, wakil dari masyarakat berjumlah 4 orang, wakil dari SA 7 orang, wakil dari alumni 1 orang, wakil dari tenaga kependidikan 1 orang dan wakil dari mahasiswa 1 orang,” imbuh Prof Nizam.
Selain mengatur terkait jumlah anggota, dalam peraturan tersebut juga mengatur Panitia Pemilihan Anggota MWA, persyaratan menjadi anggota MWA, tata cara pendaftaran bakal calon anggota MWA, tata cara pemilihan calon anggota MWA, pengusulan dan menetapan anggota MWA, serta pemberhentian anggota MWA.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait