Anwar Usman Kembali Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Irfan Maulana
Anwar Usman Kembali Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Ketua MK Anwar Usman diperiksa MKMK (foto: MPI)

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK akhirnya memutuskan batas usia capres-capres boleh di bawah 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update