Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK akhirnya memutuskan batas usia capres-capres boleh di bawah 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait