SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Propam Polda Jawa Tengah memproses kode etik Brigadir AK, oknum polisi yang diduga membunuh bayinya berusia 2 bulan. Saat ini, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng tersebut telah ditahan.
Penahanan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
“Hari ini Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, penyidik Propam Polda Jateng masih melakukan pemberkasan terhadap Brigadir AK untuk nantinya digelar sidang kode etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Sementara kasus pidana umumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Statusnya masih penyelidikan, belum naik penyidikan dan belum penetapan tersangka.
“Masih berproses di Krimum. Kasus ini sudah menjadi atensi Dirreskrimum,” katanya.
Guna melengkapi dugaan tindak pidana maupun pelanggaran internal tersebut, Polda Jateng juga telah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK.
Kombes Artanto mengungkapkan, peristiwa dugaan pembunuhan bayi ini terjadi di kompleks Pasar Peterongan Kota Semarang pada 2 Maret 2025. Ketika itu, Brigadir AK dan kekasihnya yakni NJP (24) membawa korban di mobil.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait