Sementara terkait tudingan adanya dana sponsor yang sudah diterima Dema UIN RM Said Surakarta, Ayuk dengan tegas menolak. Terkait hal itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihak rektorat mempunyai Salinan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Disisi lain, Dema UIN RM Said telah melakukan pembatalan dengan mitra kerjasama atas intruksi surat pernyataan rektor. Sehingga PKS tersebut dinyatakan gugur atau batal.
"Berita Dema UIN RM Said Surakarta tidak berinisiatif untuk melakukan klarifikasi adalah hal yang salah. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak rektorat pada 7 Agustus 2023 terkait polemik yang terjadi," ungkapnya.
Akan tetapi, menurutnya keputusan pimpinan UIN RM Said atas terbitnya SK Rektor merupakan keputusan yang salah. Lantaran keputusan tersebut justru memberhentikan Dema UIN RM Said yang menyebabkan pihaknya secara lembaga tidak bisa melakukan klarifikasi kepada publik.
"Hingga hari ini kami tidak tinggal diam dan telah melakukan penyelesaian dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya OJK, pihak mitra kerja sama, hingga pihak mahasiswa baru yang merasa dirugikan atas polemik yang terjadi," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
