Program Pesiar merupakan langkah konkret yang diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Instruksi ini mendorong kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk mengambil tindakan strategis yang diperlukan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan bahwa PESIAR adalah hasil kerjasama nyata dalam melindungi penduduk desa melalui JKN.
"Program PESIAR melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah untuk mencapai minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024,” jelasnya.
Ghufron menambahkan bahwa pencapaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program JKN sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa.
Salah satu target SDGs Desa adalah Desa Peduli Kesehatan, yang mencakup 15 program prioritas, termasuk tujuan BPJS Kesehatan untuk mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.
Editor : Iman Nurhayanto