SRAGEN, iNewsJatenginfo.id - Sebelumnya warga Ngargorejo RT. 21A, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen selaku warga terdampak melakukan aksi demo sebagai bentuk penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower seluler, pada Jumat (25/8).
Diketahui, tower seluler itu dulunya didirikan di tanah milik Wanto pada pertengahan tahun 2012 dan habis masa kontrak pada bulan Juli 2023.
Saat itu, warga menyetujui adanya pendirian tower karena dianggap akan membawa dampak kemajuan bagi masyarakat. Tapi hal itu ternyata dirasa warga malah sebaliknya menjadi beban dan keresahan bagi masyarakat.
Menurut warga, pihak pemilik tower tidak konsekuen dan menutup mata atas kejadian demi kejadian yang terjadi di lingkungan tower tersebut.
Beberapa warga yang tinggal berada di radius ketinggian tower itu mengalami kerugian materiil karena diduga akibat dampak dari tower tersebut.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait