PKBM Tarif Jutaan Rupiah, Hadir Saat Ujian Saja Dapat Ijazah

Sugiyanto
Ilustrasi (FOTO: iNews.id)

SRAGEN, iNewsJatenginfo.id - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM merupakan lembaga pembelajaran yang berada dibawah pengawasan dan bimbingan Dinas Pendidikan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan non formal.

Seseorang yang belum memiliki ijazah atau mengikuti pendidikan formal sebelumnya biasanya memilih melanjutkan pendidikan di PKBM, agar bisa memiliki ijazah sesuai jenjang pendidikan yang diinginkan.

PKBM sendiri mengikat dengan Dinas Pendidikan di Kabupaten, sehingga secara regulasi dasar juga berada dalam naungan Dinas Pendidikan.

Secara aturan, jika seseorang ingin mendapatkan pendidikan di PKBM maka harus mengikuti aturan yang ada, seperti masuk di jam, mandiri dan menerima mata pelajaran yang ditentukan layaknya anak sekolah.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network