Kasus Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah Dilaporkan MAKI ke Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY

Tim iNewsJatenginfo.id
MAKI akan melaporkan dugaan Penyelundulan mobil mewah kepada Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan dugaan Penyelundulan mobil mewah kepada Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Jl. Ahmad Yani No.139, Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang hari ini, Senin (6/3/2023).

Berdasarkan rilis MAKI hari ini, laporan itu disampaikan berdasar pengaduan masyarakat, terdapat dugaan tindak pidana Kepabeanan (penyelundupan) mobil mewah merk Mercedes pada tanggal 15 bulan November tahun 2022 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Berdasarkan data tertulis dokumen Import dan pembayaran custom, tercantum perusahaan importir atas nama CV PRJC, dengan perusahaan pengangkut PT PTGG. Barang tersebut diangkut oleh kapal KOT. Samba. Barang yang dimuat tertulis jenis barang berupa satu barang mesin Over Wrapping Machine 6 PK. Serta total bayar kewajiban Bea Cukai (Custom) sebear Rp. 63.974.000,-

Sedangkan data aslinya jenis barang yang dimuat berupa satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu dengan perkiraan harga barang sekitar Rp. 500.000.000,-

MAKI menyebutkan ada dugaan pelanggaran Kepabeanan dan kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut. Menurut Ketua MAKI Boyamin Saiman semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil mewah adalah sebesar 100%.

"Sehingga semestinya negara mendapatkan dana Rp.500.000.000,- namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000,- sehingga kerugian negara sekitar Rp. 436.026.000,-," katanya.

Boyamin menambahkan apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal dendanya sebesar 200% sehingga negara akan mendapatkan dana Rp1 Milyar.

"Apabila dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," jelasnya.

Berdasar hal tersebut diatas, sambung Boyamin maka MAKI mengajukan permintaan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan dan jika nantinya ditemukan unsur dan minimal dua alat bukti maka ditetapkan Tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna digelar dalam persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya," ucapnya.

"Kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," sambungnya.

Boyamin menandaskan laporan itu ditujukan kepada Penyidik PPN Bea Cukai Kanwil Jateng DIY. "Karena diduga Penyidik PPNS Bea Cukai Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas belum melakukan Penyelidikan meski peristiwa telah berlangsung lebih dari 4 bulan yang diduga terdapat halangan yang belum bisa dikemukakan pada saat rilis ini," pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network