JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan desakan untuk menangkap buronan Harun Masiku.
Salah satunya dari Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) agar KPK segera menangkap DPO yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan dapil Sumsel.
Menanggapi desakan itu, KPK menyebut, mengejar tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak bisa disamakan antara satu dengan lainnya.
"Setiap pencariannya tentu memiliki tantangan dan kompleksitas yang berbeda-beda," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri Rabu (1/6).
Ali menepis anggapan KPK lamban dalam mencari DPO. Terbukti, selama ini KPK berhasil memburu beberapa buronan hingga menyisakan empat orang DPO.
"KPK juga sebelumnya telah beberapa kali berhasil menangkap para DPO. KPK mencatat setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang masih menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya, yaitu Harun Masiku (2020), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," ucapnya.
Ali menambahkan, KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang telah ditetapkan sejak 2017 maupun yang terbaru 2020. Ali juga meminta peran aktif masyarakat dalam pencarian buronan yang dimaksud.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait