Boyamin menandaskan laporan itu ditujukan kepada Penyidik PPN Bea Cukai Kanwil Jateng DIY. "Karena diduga Penyidik PPNS Bea Cukai Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas belum melakukan Penyelidikan meski peristiwa telah berlangsung lebih dari 4 bulan yang diduga terdapat halangan yang belum bisa dikemukakan pada saat rilis ini," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait