Polisi di Sukoharjo Amankan 37 Motor saat Razia Knalpot Brong dan Balap Liar

Nanang SN
Patroli Tim Pandawa Polres Sukoharjo mengamankan puluhan motor balap liar berknalpot brong. Foto: iNews/Istimewa

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Sebanyak 37 motor balap liar dan berknalpot brong diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo merespon laporan masyarakat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, aksi balap liar dan motor berknalpot brong masih marak ditemui di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

"Kami menerima laporan masyarakat terkait balap liar tersebut langsung melakukan razia," kata Kapolres, Minggu (8/1/2023).

Wahyu menyebut, 37 motor diamankan bersama para pelaku balap liar yang terdiri mayoritas anak-anak muda. Mereka diamankan saat tengah beraksi pada, Sabtu (7/1/2023) malam

"Aksi balap liar apalagi menggunakan knalpot brong, selain mengganggu ketenangan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas, juga membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Kapolres.

Sebagai bentuk hukuman untuk memberi efek jera, para pemilik motor diminta melepas knalpot yang tidak sesuai standar tersebut, untuk kemudian dipasang knalpot yang standar.

"Selanjutnya motor dikenakan sanksi tilang secara manual, serta para pelaku dilakukan pembinaan, dan barang bukti knalpot brong kami sita,” terangnya.

Meskipun aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong masih sering ditemui, Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan razia, khususnya didaerah rawan balap liar.

Selain mengamankan motor knalpot brong dan pelaku balap liar, Kapolres mengungkapkan,  Tim Pandawa juga mengamankan tiga remaja yang tengah mengkonsumsi minuman keras (miras) ditempat umum.

"Salah seorang diantaranya diamankan setelah mengemudi mobil dengan ugal-ugalan karena terpengaruh miras. Barang buktinya 1 botol miras jenis ciu," papar Kapolres.

Tak hanya itu, Tim Pandawa Polres Sukoharjo saat berpatroli juga membubarkan perselisihan antara dua perguruan pencak silat.

"Kami mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam berupa satu bilah clurit dan 2 gear bergerigi. Mereka akan diproses secara pidana,” tandas Kapolres.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network