JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan lolos Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2014 setelah dinial memenuhi syarat (MS) verivikasi faktual perbaikan di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Partai Ummat bakal memakai nomor urut 24 di Pemilu 2024.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua KPU, Hasyim Ashari saat mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
"Memutuskan nomor urut 24 untuk Partai Ummat pada pemilu 2024," ucap Hasyim.
Partai Ummat dalam verivikasi perbaikan dinyatakan MS di 19 kabupaten/kota di NTT. Jumlah itu melampaui syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS.
Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait