Satu Hakim Yustisial Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Arie Dwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara MA.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/12/2022).

Ali memastikan, satu hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sayangnya, Ali masih enggan mengungkap secara terang benderang nama ataupun inisial Hakim Yustisial di MA yang kembali menjadi tersangka.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.

KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses penahanan. KPK berharap publik mendukung langkah yang dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi ini.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network