Hari Selasa dan Rabu, 6-7 Desember 2022, sebanyak 20.226 orang mengikuti Tes CAT (Computer Assisted Test). Yaitu metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar sebagai penyelenggara ad-hock Pemilu 2024 tingkat kecamatan (PPK).
Sesuai ketentuan KPU, calon PPK yang lolos dan memenuhi "persyaratan administrasi" diwajibkan mengikuti test CAT. Dari hasil CAT diambil 15 orang dengan nilai tertinggi per kecamatan. Selanjutnya 15 peserta yang lolos CAT, wajib mengikuti Tes Wawancara oleh KPU Kota/Kabupaten, untuk diambil 10 besar. Kesepuluh nama inilah yang dikirimkan ke KPU RI--melalui KPU Provinsi-- untuk dirangking dan diurutkan (1-10), berdasarkan gabungan nilai hasil CAT dan Wawancara.
Urutan 1-5 nama hasil penilaian terbanyak ditetapkan menjadi PPK, sedangkan urutan nomor (6-10)_ sebagai "pengganti antar waktu" apabila ada PPK yang berhalangan tetap di tengah masa tugas atau mengundurkan diri karena "udzur syar'i" (gugur disebabkan melanggar norma yang berlaku).
Selaku Unit Pembantu Pimpinan (UPP) PWM Jateng, kami ditugasi untuk meningkatkan peran serta kader dan warga persyarikatan Jateng di berbagai lapangan pengabdian kebangsaan. Tak terkecuali sebagai penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu Kabupaten-Kota serta PPK dan Panwascam). Kami bersyukur semakin banyak warga yang tertarik untuk mengikuti seleksi Panwascam dan PPK. Berdasarkan laporan dari LHKP/Ortom daerah, tidak kurang 900-an orang warga persyarikatan di 35 kabupaten- kota mengikuti CAT seleksi PPK.
Yang menarik, sebagian besar peserta berpendidikan sarjana (S-1/D-4). Beberapa pendaftar berpendidikan Strata-2 (S-2) bahkan ada seorang pendaftar berpendidikan Strata 3 (S3/Doktor). Fenomena yang menarik bagi kami yang bergiat diri di lapangan kebijakan publik. Sama menariknya dengan pengamatan kami terhadap tingkat pendidikan seorang Calon Legislatif maupun Calon Kepala Daerah di setiap Daerah Pemilihan, Kabupaten dan Kota. Tentu kita masih ingat maraknya kasus "ijazah palsu" yang terjadi pada perhelatan Pileg/Pilkada pada era Reformasi, khususnya rentang waktu 1999 hingga 2009.
Afirmasi Perempuan
Keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di berbagai bidang kehidupan bangsa dan negara menjadi sebuah keniscayaan. Begitu pula dengan prosentase 30 persen jumlah pendaftar perempuan di setiap kecamatan untuk seleksi Panwascam/PPK. Sebuah keberpihakan dari penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, yang musti kita hargai.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait