Tidak hanya itu, Ketua Umum IKA FIB Undip ini juga menjelaskan argumentasi mengapa Komisi X mendukung pendaftaran kebaya sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO secara Single Nomination.
Pertama, kebaya merupakan pakaian khas asal Indonesia yang secara tradisional dikenakan oleh kaum perempuan hampir seluruh wilayah di Indonesia, dan dalam perkembangannya telah menjadi identitas busana perempuan Indonesia.
Kedua, kebaya telah dipilih oleh Presiden Pertama RI pada era tahun 1940 sebagai busana atau pakaian nasional, yang menggambarkan identitas perempuan Indonesia.
‘’Ketiga, Bung Karno bahkan menjadikan kebaya sebagai alat diplomasi melalui penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA), pada tahun 1955 di Bandung sebagai Implementasi pentingnya pelaksanaan Tri Sakti Bung Karno: Berdaulat di Bidang Politik, mandiri di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan,’’ jelasnya lengkap, pada Sabtu, (26/11/2022).
Agustina juga menjelaskan bahwa dukungan Komisi X juga didasarkan pada perintah UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 32 ayat 1. Di pasal itu secara tegas disebutkan bahwa ”Negara memajukan kebudayan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait