‘’Jadi usulan ke UNESCO itu juga mewujudkan perintah Undang-Undang NRI Tahun 1945, yang kemudian juga teregulasi dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jadi negara harus berupaya untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kebaya Foundation Tuti Nusandari Roosdiono berterima kasih atas sikap dan dukungan Komisi X DPR RI tersebut.
“Sejak abad 15 kebaya sudah digunakan oleh perempuan Indonesia di berbagai daerah di Nusantara, karena itu kita harus memperjuangkan pengajuan kebaya secara ‘single nomination’ untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelas Tuti Roosdiono.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait