BALI, iNewsJatenginfo.id - Pariwisata semestinya harus menjadi urusan yang wajib. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. Sehingga Komisi X DPR dan pemerintah tengah berupaya untuk merevisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.
"Dalam bidang kepariwisataan, Indonesia harus bergegas. Karena negara lain juga sedang berpacu membenahi sektor pariwisata. Hal ini penting dalam RUU kepariwisataan yang tengah Komisi X DPR RI bahas bersama pemerintah, yakni perjuangan untuk menjadikan pariwisata sebagai urusan yang wajib," ungkap Agustina dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, di Kantor Gubernur Bali,Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut dengan menjadikan pariwisata sebagai urusan yang wajib, maka sektor pariwisata bakal memperoleh perhatian lebih besar lagi. Khususnya dalam kaitan dengan alokasi anggaran negara. Sehingga pengembangan sektor pariwisata juga akan semakin optimal.
"Bali menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Oleh karenanya sangat berkepentingan terhadap revisi UU Kepariwisataan ini. Karena itu Kami berharap masukan dari pemerintah provinsi Bali dan stakeholder terkait di dalamnya," tambah Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait