Harapan Pedagang
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, nasib 1.800-an pedagang korban kebakaran pasar Weleri 2 tahun lalu. Disaat muncul semangat dan ihtiar untuk bisa memulai berdagang kembali, justru pemkab Kendal membuat langkah yang tidak bijaksana.
Melalui sosialisasi kepada sebagian pedagang oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) menyatakan bahwa Pemkab Kendal akan membangun Sport Center di lahan Pasar Hasil Bumi (Weleri II) dan memindahkan pedagang ke lokasi penampungan di tanah ex Batalyon 408 Weleri. Selain meresahkan juga membuat stress banyak pihak, terutama pedagang.
Pembangunan brak di lahan kosong terminal angkutan telah dilakukan beberapa minggu ini. Padahal paska kebakaran 2 tahun lalu, usulan agar lokasi ini menjadi salah satu tempat penampungan pasar sementara ditolak pemkab Kendal. Menunjukkan Pemkab Kendal tidak memiliki perencanaan yang baik dan matang.
Pemkab Kendal barangkali lupa bahwa ada postulat yang melekat pada diri pedagang pasar tradisional. Yaitu "Pemerintah boleh membangun dan memaksa pedagang untuk menempati bangunan kios/loos pasar yang telah dibuat. Tetapi pemerintah tidak akan pernah bisa memaksa pembeli/konsumen untuk datang ke pasar yang dibangun".
Konon pasar Weleri dahulu lahir atas restu Nyi Pandansari yang menunjukkan lokasi awal tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar Weleri sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Menyatu dengan tata ruang Stasiun Weleri yang juga sudah ada sejak jaman Belanda. Sehingga lahan stasiun Weleri sebagai sarana mobilitas orang dan barang berhimpitan lahan dengan Pasar Weleri.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait