Balap Liar Lakukan Aksi di Jalan Mulus, Begini Cara Kapolres Pekalongan Respons Keresahan Warga

Aryanto
Polisi memasang spanduk larangan balap liar di jalan raya Desa Bulak Pelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Foto: Aryanto.

PEKALONGAN, iNewsJatenginfo.id - Aksi balap liar di Jalan raya Desa Bulak Pelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan sangat meresahkan warga dan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, jalan itu dulunya rusak parah. Namun, setelah diperbaiki menjadi mulus justru dipakai segelintir orang untuk arena balap liar.

Merespons keluhan warga perihal balap liar, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria memerintahkan jajarannya terus menggencarkan patroli malam blue light patrol. Sejumlah personel polisi dikerahkan menyisir jalanan sebagai antisipasi aksi balap liar.

"Tim gabungan dari Polres Pekalongan maupun Polsek Sragi terus gencar patroli, anggota berkeliling di beberapa titik yang rawan gangguan kamtibmas dan aksi balap liar, demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga," kata Arief Fajar Satria, Rabu (9/11/2022).

Pihaknya juga memasang spanduk larangan melakukan aksi balap liar. Spanduk bertuliskan "Balap Liar Bisa Dipidanakan”.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network