Kapolres berharap, adanya spanduk larangan tersebut menjadi pengingat bagi para pelaku balap liar agar mengurungkan niatnya.
"Kami juga meminta para orang tua, apabila anak-anaknya belum cukup umur serta tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak diizinkan mengendarai sepeda motor," tandasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait