Persulit Penyidikan Brigadir J, Brigjend Hendra Kurniawan Dipecat

Fatimatuz Zahro
Hendra Kurniawan dipecat setelah diduga merintangi upaya penyidikan pembunuhan Brigadir J. Foto:iNews

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap lima tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, serta Hendra Kurniawan.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polri-pecat-brigjen-hendra-kurniawan-terkait-kasus-obstruction-of-justice.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network