Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap lima tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, serta Hendra Kurniawan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polri-pecat-brigjen-hendra-kurniawan-terkait-kasus-obstruction-of-justice.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait