JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Diduga merintangi upaya penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabara, Hendra Kurniawan merupakan Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjend akhirnya dipecat dari Anggota Polri.
Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelahh Hendra diduga terlibat dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice).
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022)
Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait