C. Saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
1) Daryanto/Kodir (ART)
2) Marjuki (sekuriti kompleks)
D. Ajudan atau sopir Ferdy Sambo
1) Adzan Romer (ajudan)
2) Daden Miftahul Haq (ajudan)
3) Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
4) Farhan Sabilah (pengawal motor)
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan para saksi supaya memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di muka persidangan.
"Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," kata Ronny, Minggu (30/10/2022).
Persidangan Bharada E sebelumnya menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga Brigadir J.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait