JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kuasa hukum menjelaskan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E. Menurut kuasa hukum, Ferdy Sambo hanya memerintahkan Barrada E untuk menghajar Brigadir J, tidak menembaknya.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membeberkan Ferdy Sambo tidak memerintah kepada Bharada Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Benar ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu. Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar chad'," ujar Febry saat konferensi pers di salah satu hotel Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) seperti wawancara yang dikutip dari okezone.com
Namun, kata Febri, yang terjadi pada saat itu adalah Bharada E justru menembak Brigadir J.
"Namun Bharada E justru menembaknya pada saat itu," katanya.
Berdasarkan berkas, Febry menyebut Ferdy Sambo panik setelah Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, kata Febri, mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.
"FS panik dan meminta memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait