Ia mengatakan modus tersangka yakni dengan menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria berhasil ditangkap atas tindakan pencucian uang yang merugikan nasabah senilai Rp 16 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 268 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
