Ia mengatakan modus tersangka yakni dengan menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria berhasil ditangkap atas tindakan pencucian uang yang merugikan nasabah senilai Rp 16 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 268 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait