SEMARANG, iNewsJatenginfo.id Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus, AH (45) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Setelah melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Dengan total nilai aset senilai Rp 8 miliar.
"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 M," katanya.
AH dilaporkan dengan adanya kerugian nasabah yang melapor senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.
Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, tersangka sudah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2015 hingga 2021. "Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M," kata Kombes Iqbal Alqudusy.
Ia mengatakan modus tersangka yakni dengan menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria berhasil ditangkap atas tindakan pencucian uang yang merugikan nasabah senilai Rp 16 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 268 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait