Namun pihak tergugat kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya warga kalah. Hingga kini, warga masih terus berupaya tuntutan mereka terpenuhi.
"Intinya ya selamatan, istilahnya berdoa bersama supaya putusan PMH (perbuatan melawan hukum) segera terealisasi," kata Koordinator Masterben, Eko Siswoyo.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
